Senin, 02 November 2020

PAHAMI BAIK BAIK SEBELUM ANDA BERMEDIA SOSIAL ONLINE, KARENA ADA UU ITE NYA DALAM BERMEDIA SOSIAL, AGAR LEBIH BIJAKSANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL


PAHAMI BAIK BAIK SEBELUM ANDA BERMEDIA SOSIAL ONLINE, KARENA ADA UU ITE NYA DALAM BERMEDIA SOSIAL, AGAR LEBIH BIJAKSANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

  
Di zaman sekarang Kamu bisa dengan bebas mengekspresikan pendapat melalui sosial media. Tapi ingat, dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kamu tidak bisa sembarangan dalam mengekspresikan pendapatmu.

 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

 

Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

 

Apa saja hal-hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar Kamu tidak terkena jeratan hukum sesuai UU ITE? Mari simak poin-poin di bawah ini:

1. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bahkan mengatasnamakan nama milik orang lain beserta pasang Foto Profil milik orang lain.
Di media sosial kita tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bahkan mengatasnamakan nama milik orang lain beserta pasang Foto Profil milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

2. Melanggar kesusilaan.
Pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

3. Menyebarkan berita bohong (berita hoax) dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Saat Kamu memiliki keluhan tentang suatu lembaga, instansi ataupun produk, baiknya Kamu tidak menggembor-gemborkan di sosial media. Perilaku seperti itu dapat dianggap berita bohong yang menyesatkan dan diatur dalam Pasal 45A ayat 1:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
 

4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Karena Kamu tentunya tidak sendirian bermain sosial media, maka sebisa mungkin hindari memposting hal-hal yang berbau SARA. Hukumannya terdapat di Pasal 45A ayat 2:

 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

5. Perjudian bersifat Online.

Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Nah, kurang lebih hal-hal diatas dapat menjadi tolak ukurmu dalam bermain media sosial. Ingat untuk selalu menyebarkan kebaikan karena lebih banyak memberi manfaat kepada orang-orang di sekitarmu dan ketika kedamaian terjaga, kebahagian senantiasa mengiringi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar