Minggu, 16 Januari 2022

LAHAN DAERAH TAPIAN KURANG LEBIH 10 BORONGAN





Hak Milik  ASM PRO


ASMPRO

Hak Cipta milik 
Ài hā mài dé·Xièlǐfū·Mùhǎnmòdé (艾哈邁德·謝里夫 穆罕默德)

ASM Pro Aihamaide Xielifu Xiaoli (艾哈邁德·謝里夫 小李) / احمد شريف محمد 阿兹里夫 (AziLifu / Azrief)

Ài hā mài dé Xièlǐfū Xiǎo lì

아마드 샤리프 무하마드





Senin, 02 November 2020

PAHAMI BAIK BAIK SEBELUM ANDA BERMEDIA SOSIAL ONLINE, KARENA ADA UU ITE NYA DALAM BERMEDIA SOSIAL, AGAR LEBIH BIJAKSANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL


PAHAMI BAIK BAIK SEBELUM ANDA BERMEDIA SOSIAL ONLINE, KARENA ADA UU ITE NYA DALAM BERMEDIA SOSIAL, AGAR LEBIH BIJAKSANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

  
Di zaman sekarang Kamu bisa dengan bebas mengekspresikan pendapat melalui sosial media. Tapi ingat, dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kamu tidak bisa sembarangan dalam mengekspresikan pendapatmu.

 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

 

Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

 

Apa saja hal-hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar Kamu tidak terkena jeratan hukum sesuai UU ITE? Mari simak poin-poin di bawah ini:

1. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bahkan mengatasnamakan nama milik orang lain beserta pasang Foto Profil milik orang lain.
Di media sosial kita tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bahkan mengatasnamakan nama milik orang lain beserta pasang Foto Profil milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

2. Melanggar kesusilaan.
Pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

3. Menyebarkan berita bohong (berita hoax) dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Saat Kamu memiliki keluhan tentang suatu lembaga, instansi ataupun produk, baiknya Kamu tidak menggembor-gemborkan di sosial media. Perilaku seperti itu dapat dianggap berita bohong yang menyesatkan dan diatur dalam Pasal 45A ayat 1:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
 

4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Karena Kamu tentunya tidak sendirian bermain sosial media, maka sebisa mungkin hindari memposting hal-hal yang berbau SARA. Hukumannya terdapat di Pasal 45A ayat 2:

 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

5. Perjudian bersifat Online.

Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Nah, kurang lebih hal-hal diatas dapat menjadi tolak ukurmu dalam bermain media sosial. Ingat untuk selalu menyebarkan kebaikan karena lebih banyak memberi manfaat kepada orang-orang di sekitarmu dan ketika kedamaian terjaga, kebahagian senantiasa mengiringi.

Sabtu, 03 Oktober 2020

PERBEDAAN MEMORI RAM DAN ROM PADA HP SMARTPHONE, PC/LAPTOP, DAN KOMPUTER



PERBEDAAN MEMORI  RAM DAN ROM PADA HP SMARTPHONE, PC/LAPTOP, DAN KOMPUTER 
 

Salah arti mengenai RAM dan ROM masih banyak dijumpai. Keduanya merupakan komponen penting yang berkaitan dengan performa perangkat hingga penyimpanan data. Kedua komponen ini memiliki fungsi yang tak berbeda jauh. Jika kamu salah mengartikan dua hal tersebut bisa-bisa kamu keliru memilih Hp, laptop ataupun komputer. Untuk mencegah hal tersebut berikut penjelasan lengkap arti hingga fungsi RAM dan ROM hingga perbedaanya.

Penjelasan Tentang RAM
RAM atau Random Access Memory adalah komponen penyimpanan data program dalam komputer yang sedang digunakan atau saat komputer dalam keadaan hidup. RAM umumnya hadir dalam besaran MB (MegaByte) hingga GB (GigaByte)  bahkan TB (TeraByte) dan memiliki kecepatan nanodetik. Kapasitas besar kecilnya RAM ini akan berpengaruh terhadap kecepatan sebuah perangkat. Jadi semakin banyak data yang dibaca dan disimpan dalam RAM, maka performa perangkat akan berkurang atau melambat.

RAM diibaratkan sebagai ruang yang digunakan untuk menjalankan aktifitas dari sebuah program yang dibuka saat komputer atau smartphone digunakan. Semakin banyak aplikasi yang terbuka atau digunakan, semakin kecil ruang RAM dan semakin melambat kinerja perangkat. Namun saat komputer, laptop dan smartphone mati, RAM akan kembali kosong.

Penjelasan Tentang ROM
ROM atau Read Only Memory adalah komponen memori yang berfungsi untuk menyimpan bebagai program yang terdapat pada komputer, laptop hingga smartphone. ROM ini biasanya dapat menyimpan berbagai file seperti musik, gambar dan video.

Berbeda dengan RAM, bila perangkat mati, data-data yang tersimpat tidak akan hilang. Semakin besar kapasitas ROM, semakin besar pula ruang yang tersedia untuk diinstal aplikasi atau program. Meski jumlah ROM setiap perangkat terbatas, kamu bisa menggunakan memori eksternal untuk media penyimpanan tambahan mendampingi ROM.

Perbedaan definisi RAM dan ROM di atas semakin memastikan kedua komponen ini sangat penting. Tanpa RAM dan ROM, tentu kamu akan kesulitan mengoperasikan perangkat komputer, laptop dan smartphone.

Perbedaan RAM dan ROM
Setelah membahas arti dan fungsi RAM dan ROM, sekarang simak penjelasan perbedaan RAM dan ROM yang wajib kamu ketahui

1. Kapasitas
RAM umumnya memiliki kapasitas MB hingga GB dengan kecepatan cukup tinggi dibanding ROM. RAM juga bisa ditingkatkan kapasitasnya atau diupgrade. Berbeda dengan ROM yang tidak bisa diotak-atik karena diisi oleh pabrik pembuatnya sendiri. ROM biasanya memiliki kapasitas cukup besar 3GB, 4GB, 8GB, 12GB, 16GB, 32GB, 64GB, 128GB,  512GB  hingga 1TB dan 2TB.

RAM sendiri biasanya berwujud IC atau integrated circuit. Jumlah RAM juga bisa ditambah sehingga performa komputer atau laptop semakin meningkat. Untuk smartphone, RAM berwujud Flash Memory yang sayangnya tidak bisa ditambah.

2. Keamanan
Perbedaan RAM dan ROM yang berikutnya mengenai sistem keamanan. Data yang tersimpan dalam ROM tidak mudah hilang dan bersifat permanen karena pada saat proses penyimpanan tidak membutuhkan daya. Sedangkan data yang tersimpan dalam RAM mudah hilang, apalagi saat komputer atau smartphone dimatikan. Hal ini disebabkan dalam proses penyimpanan RAM membutuhkan daya.

3. Penulisan dan Pengisian data
Perbedaan RAM dan ROM berikutnya dalam hal pengisian data, ROM tidak dapat diisi atau ditulis dengan mudahnya. Sedangkan RAM bisa ditulis atau diisi sewaktu-waktu ketika perangkat dijalankan. Sebagai contoh, saat kamu membeli smartphone dengan ROM 12 GB, kamu tidak sepenuhnya mendapat memori berkapasitas 12GB, tapi hanya 6,5 GB saja. Sementara 3,5 GB lainnya sudah terisi oleh sistem data pabrikan pembuat ROM.

4. Sifat penyimpanan data
Penyimpanan data pada ROM tidak akan hilang atau bersifat permanen. Sedangkan penyimpanan data RAM bersifat sementara atau bisa hilang jika perangkat dimatikan.

 
5. Daya yang digunakan
Penyimpanan data atau file yang dilakukan ROM tidak membutuhkan daya listrik. Sedangkan RAM membutuhkan daya untuk menyimpan data program. Hal inilah yang membuat data dalam ROM tidak akan hilang meski perangkat dimatikan.

Sebagai contoh, bila kamu mengetik di Microsoft Word, dan data tersebut belum disimpan lalu komputer atau laptop mati, maka tulisan kamu akan hilang. Namun, bila tulisan kamu sudah disimpan di ROM, data tidak akan hilang dan kamu bisa melanjutkan mengetik kembali.

6. Jenis Produk
Perbedaan RAM dan ROM juga tampak dari jenis produk yang digunakan. ROM memiliki jenis PROM atau Programmable Read Only Memory yang diproduksi sebagai memori kosong. Contohnya CD-ROM.

Sedangkan RAM memiliki berbagai jenis produk. Namun ada dua yang umum digunakan yakni DRAM dan SRAM. DRAM biasanya hadir dalam satu paket dalam sistem hardware standar. Untuk kecepatan, SRAM lebih cepat daripada DRAM. Hal ini terjadi DRAM butuh refresh ribuan kali. DRAM memiliki kecepatan 60 nanodetik, sedangkan SRAM 10 nanodetik.

Manfaat Mengenal RAM dan ROM
Dengan penjelasan mengenai arti dan fungsi RAM dan ROM kamu pasti akan lebih mudah untuk menentukan Hp, laptop atau komputer yang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu penjelasan perbedaan RAM dan ROM juga akan membantu kamu agar tidak keliru dalam memilih Hp, laptop atau komputer bersadarkan spesifikasinya. Semoga dengan membaca artikel ini sebelum memutuskan untuk membeli gadget akan membuat kamu memilih gadget dengan tepat.

Selasa, 02 Juni 2020

Lisensi / Agency : ASM PRO (ACCORDION SERAYA MUSIC RECORD ENTERTAINMENT PRODUCTION MEDIA.LTD atau ADVERTISING SOURCE MANAGEMENT PRO)





































Lisensi atau Agency

ASM48 atau Analisis / Akademi Sekretariat Manajemen Culture & Media Co. Ltd adalah perusahaan yang bergerak dibidang Hiburan (Entertainment) dan Periklanan (Advertising)  yang dipimpin oleh  Aihamaide Xielifu Xiaoli (艾哈邁德·謝里夫 小李) / احمد شريف محمد    Saya Sendiri Pribadi dan merupakan pemilik Sah dari bagian ASMPRO (Advertising Source Management Pro) dan Accordion Seraya Music (ASM Record Entertainment Production Media.Ltd) yang sudah berjalan massa aktif kepemilikannya pada 22 Januari 2018 sampai Sekarang.

Yang jelas    @ASMPRO (ASM48)  menggeluti  Kegiatan dibidang ber Musik juga bisa   plus   Kegiatan dibidang Per iklan an   juga bisa.



***
LOGO yang sedang Admin gunakan adalah Logo Asli Resmi milik Admin yang buat dan juga Telah Resmi terdaftar Khusus dan bukan sembarang Logo. Jadi siapa pun yang mencoba Meng Klaim atau Mengatasnamakan Logo ini maka akan Admin Laporkan karena telah melanggar hak cipta dan hak izin Privasi penggunaan.

LOGO ASM PRO (ACCORDION SERAYA MUSIC RECORD ENTERTAINMENT PRODUCTION MEDIA.LTD  atau  ADVERTISING SOURCE MANAGEMENT PRO atau AGENCY SECTOR MANAGEMENT PRO)adalah Asli Resmi Hak Cipta  Admin Sendiri Pribadi yang buat.  Jadi ada Peraturan nya dan per undang undangan nya. 

Dan tidak Sembarangan Logo yang Telah Resmi Admin gunakan Saat ini maupun Kedepan nya.

Jika kita bicara mengenai logo perusahaan bahkan logo Entertainment dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di 2 (dua) hal, yaitu perlindungan Hak Merek dan perlindungan Hak Cipta. 

 
Perlindungan Hak Merek atas Logo Perusahaan maupun Logo yang Bergerak Dibidang Entertainment bahkan Dibidang per iklanan

Berdasarkan pengertian merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), dapat kita lihat bahwa logo termasuk salah satu tampilan merek. Selengkapnya bunyi Pasal 1 angka 1 UU MIG sebagai berikut:

 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, bahkan dibidang Entertainment

 

Hak Merek atas logo perusahaan atau logo entertainment dapat didaftarkan pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh perlindungan hak mereknya.[1]

 

Penggunaan Merek oleh Pihak Lain

Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).[2]

 

Izin penggunaan merek (lisensi) tersebut biasanya disangkutkan dengan biaya royalti yang harus dibayarkan si penerima izin kepada pemberi izin. Pemberian lisensi dari satu pihak ke pihak lainnya harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya.[3]

 

Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

 

(1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Perlindungan Hak Cipta atas Logo Perusahaan atau Logo Entertainment

Logo perusahaan maupun Logo Entertainment biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar. Gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).[4]

 

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata,[5] sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.

 

Dengan demikian, Hak Cipta tidak mensyaratkan pendaftaran agar bisa mendapatkan perlindungan hukum karena ia lahir secara otomatis sesaat setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.

 

Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:

1.    Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;

2.    Pencipta/Pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa Ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;

3.    Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.

 

 

Memperbanyak Penggunaan Logo Perusahaan atau Logo Entertainment yang Diambil dari Internet maupun di media sosial  yang telah dibuat dan dipotong oleh Pembuat Logo tersebut

Lalu apakah penggunaan logo/merek yang diambil dari internet bahkan media sosial  diperbolehkan untuk digunakan (diperbanyak atau dijual)?

 

Untuk mengambil keputusan tersebut angkah-langkah berikut harus dilakukan. Pertama kita harus melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Dirjen KI”), apakah merek tersebut merupakan merek terdaftar dan masih dilindungi hak ciptanya. Kedua, kita juga harus melakukan pengecekan ke Dirjen KI apakah merek tersebut masuk dalam kategori merek terkenal. Biasanya, merek-merek yang mendunia telah didaftarkan oleh perusahaan pemiliknya ke Dirjen KI atau masuk ke dalam kategori merek terkenal.

 

Anda boleh saja menggunakan logo/merek yang:

1.    tidak terdaftar di Indonesia; atau

2.    merek terdaftar tersebut sudah tidak dilindungi lagi/diperpanjang masa perlindungannya; atau

3.    bukan termasuk kategori merek terkenal.

 

Tapi yang harus benar-benar Anda ketahui adalah penggunaan merek hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki hak izin Resmi tertulis dan tercatat Resmi  untuk menggunakan merek tersebut, baik itu dengan mendaftarkan merek (bertindak sebagai pemilik merek) atau mendapatkan lisensi merek terdaftar.

LAHAN DAERAH TAPIAN KURANG LEBIH 10 BORONGAN

Hak Milik  ASM PRO