Lisensi atau Agency
ASM48 atau Analisis / Akademi Sekretariat Manajemen Culture & Media Co. Ltd adalah perusahaan yang bergerak dibidang Hiburan (Entertainment) dan Periklanan (Advertising) yang dipimpin oleh Aihamaide Xielifu Xiaoli (艾哈邁德·謝里夫 小李) / احمد شريف محمد Saya Sendiri Pribadi dan merupakan pemilik Sah dari bagian ASMPRO (Advertising Source Management Pro) dan Accordion Seraya Music (ASM Record Entertainment Production Media.Ltd) yang sudah berjalan massa aktif kepemilikannya pada 22 Januari 2018 sampai Sekarang.
Yang jelas @ASMPRO (ASM48) menggeluti Kegiatan dibidang ber Musik juga bisa plus Kegiatan dibidang Per iklan an juga bisa.
***
LOGO yang sedang Admin gunakan adalah Logo Asli Resmi milik Admin yang buat dan juga Telah Resmi terdaftar Khusus dan bukan sembarang Logo. Jadi siapa pun yang mencoba Meng Klaim atau Mengatasnamakan Logo ini maka akan Admin Laporkan karena telah melanggar hak cipta dan hak izin Privasi penggunaan.
LOGO ASM PRO (ACCORDION SERAYA MUSIC RECORD ENTERTAINMENT PRODUCTION MEDIA.LTD atau ADVERTISING SOURCE MANAGEMENT PRO atau AGENCY SECTOR MANAGEMENT PRO)adalah Asli Resmi Hak Cipta Admin Sendiri Pribadi yang buat. Jadi ada Peraturan nya dan per undang undangan nya.
Dan tidak Sembarangan Logo yang Telah Resmi Admin gunakan Saat ini maupun Kedepan nya.
Jika kita bicara mengenai logo perusahaan bahkan logo Entertainment dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di 2 (dua) hal, yaitu perlindungan Hak Merek dan perlindungan Hak Cipta.
Perlindungan Hak Merek atas Logo Perusahaan maupun Logo yang Bergerak Dibidang Entertainment bahkan Dibidang per iklanan
Berdasarkan pengertian merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), dapat kita lihat bahwa logo termasuk salah satu tampilan merek. Selengkapnya bunyi Pasal 1 angka 1 UU MIG sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, bahkan dibidang Entertainment
Hak Merek atas logo perusahaan atau logo entertainment dapat didaftarkan pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh perlindungan hak mereknya.[1]
Penggunaan Merek oleh Pihak Lain
Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).[2]
Izin penggunaan merek (lisensi) tersebut biasanya disangkutkan dengan biaya royalti yang harus dibayarkan si penerima izin kepada pemberi izin. Pemberian lisensi dari satu pihak ke pihak lainnya harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya.[3]
Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Perlindungan Hak Cipta atas Logo Perusahaan atau Logo Entertainment
Logo perusahaan maupun Logo Entertainment biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar. Gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).[4]
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata,[5] sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.
Dengan demikian, Hak Cipta tidak mensyaratkan pendaftaran agar bisa mendapatkan perlindungan hukum karena ia lahir secara otomatis sesaat setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:
1. Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;
2. Pencipta/Pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa Ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;
3. Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.
Memperbanyak Penggunaan Logo Perusahaan atau Logo Entertainment yang Diambil dari Internet maupun di media sosial yang telah dibuat dan dipotong oleh Pembuat Logo tersebut
Lalu apakah penggunaan logo/merek yang diambil dari internet bahkan media sosial diperbolehkan untuk digunakan (diperbanyak atau dijual)?
Untuk mengambil keputusan tersebut angkah-langkah berikut harus dilakukan. Pertama kita harus melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Dirjen KI”), apakah merek tersebut merupakan merek terdaftar dan masih dilindungi hak ciptanya. Kedua, kita juga harus melakukan pengecekan ke Dirjen KI apakah merek tersebut masuk dalam kategori merek terkenal. Biasanya, merek-merek yang mendunia telah didaftarkan oleh perusahaan pemiliknya ke Dirjen KI atau masuk ke dalam kategori merek terkenal.
Anda boleh saja menggunakan logo/merek yang:
1. tidak terdaftar di Indonesia; atau
2. merek terdaftar tersebut sudah tidak dilindungi lagi/diperpanjang masa perlindungannya; atau
3. bukan termasuk kategori merek terkenal.
Tapi yang harus benar-benar Anda ketahui adalah penggunaan merek hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki hak izin Resmi tertulis dan tercatat Resmi untuk menggunakan merek tersebut, baik itu dengan mendaftarkan merek (bertindak sebagai pemilik merek) atau mendapatkan lisensi merek terdaftar.